KALAMANTHANA, Puruk Cahu – Bukannya bertemu pembeli, AE (32) malah dicokok polisi. Dia pun harus mendekam di ruang tahanan Mapolres Murung Raya untuk mempertanggungjawabkan aksinya, diduga hendak mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu.
Kapolres Murung Raya, AKBP Esa Estu Utama melalui Kasat Resnarkoba Iptu GS Rahail membenarkan penangkapan AE. Penangkapan, sebutnya, dilakukan pada Selasa (15/10) sore.
Menurutnya, penangkapan AE dilakukan dalam rangkaian Operasi Antik 2019. AE yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu-sabu, diamankan di depan ATM BNI dan BPK di dekat Kantor Pemda Murung Raya, di Jalan Suprapto, Kelurahan Beriwit, Kecamatan Murung, Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah.
Penangkapan terhadap AE, sebut GS Rahail, berawal dari informasi yang didapatkan polisi dari masyarakat. Polisi mendapatkan informasi tentang akan adanya transaksi narkoba jenis sabu-sabu di depan ATM BNI di samping Kantor Bupati Murung Raya itu.
“Dari informasi itu, kami pun melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenarannya,” katanya.
Informasi dari masyarakat ternyata A1. Buktinya, polisi menemukan keberadaan AE. Dia pun langsung disergap. Setelah diamankan, aparat Satuan Resnarkoba Polres Murung Raya melakukan penggeledahan badan.
AE tak bisa berkutik karena saat digeledah, polisi menemukan barang bukti yang meyakinkan. Satu paket sabu-sabu seberat 0.52 gram yang dibalut tisu, ditemukan petugas.
Langsung saja, AE digelandang ke Mapolres Murung Raya. “Pelaku dan barang bukti kami amankan di Mapolres untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” tambah GS Rahail.
AE akan dibidik dengan pasal 112 ayat (1) sub pasal 127 ayat (2) Undang-Undang RI Nomo 35 tentang Narkotika. “Ancaman hukumannya paling singkat empat tahun, paling lama 12 tahun, dan denda minimal Rp800 juta, maksimal Rp8 miliar,” tambah GS Rahail. (ik)
Discussion about this post