KALAMANTHANA, Banjarmasin – Suami-istri ini selalu kompak. Kompak terlibat narkoba sabu-sabu, kompak pula diperiksa di Polsek Banjarmasin Barat, Kalimantan Selatan.
Sang suami berinisial ER alias Iwan Bengkel, 30 tahun usianya. Sedangkan istrinya SA alias Esah, masih 23 tahun.
Keduanya ditangkap Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Barat di rumah mereka di Jalan Alalak Tengah, Kecamatan Banjarmasin Utara. Keduanya diamankan pada Senin (14/10) malam sekitar pukul 22.00 Wita.
Iwan Bengkel dan Esah kini sama-sama sudah berstatus sebagai tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu. “Suami istri itu terbukti melakukan penyalahgunaan narkotika sehingga kami tetapkan sebagai tersangka,” ucap Kanit Reskrim Polsek Banjarmasin Barat, Iptu Sunarto di Banjarmasin, Kamis (17/10/2019).
Dia mengatakan, saat ini kedua tersangka sedang menjalani proses pemeriksaan di Polsek Banjarmasin Barat atas perbuatannya mengedarkan sabu-sabu.
“Mereka memang sudah masuk dalam target operasi kami karena dari informasi masyarakat, sepasang suami istri ini sering mengedarkan narkotika,” kata perwira pertama Polri itu dilansir Antara.
Dalam penangkapan itu barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya dua paket kecil diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 0,86 gram, uang diduga hasil transaksi narkotika Rp2 juta, dan satu unit handphone merek Vivo warna putih.
Menurut dia, dari hasil pemeriksaan kedua tersangka dijerat pasal 112 jo 114 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (ik)
Discussion about this post