KALAMANTHANA, Tamiang Layang – Jajaran Kepolisian Resor Barito Timur di wilayah Polsek Dusun Tengah kembali menangkap dan mengamankan dua pemuda budak Sabu dalam sebuah pengrebekan di areal halaman Penginapan Surya Janah Harapan, jalan Ampah-Muara Teweh di Kecamatan Dusun Tengah, Barito Timur, Kalimantan Tengah, Kamis (17/10).
Kapolres Barito Timur AKBP Zulham Effendy melalui Kapolsek Dusun Tengah Iptu Muhammad Syafuan Nor, ketika dikonfirmasi, Jumat (18/10/2019) membenarkan pihaknya berhasil mengamankan dua pemuda budak sabu.
Keduanya adalah Andri Pratama (20) dan Yulkasius (21). Keduanya adalah warga Desa Penda Asam, Kecamatan Dusun Selatan, Barito Selatan. Andri, dalam kartu identitasnya, tercatat sebagai pekerja swasta, sementara Yulkasius seorang petani.
Dikatakan dia, dari dua orang tersangka itu pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa dua paket yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 0,62 gram, satu handphone merek Evercross warna hitam milik Yulkasius, satu unit sepeda motor Suzuki Sky Drive warna hitam biru nomor polisi KH 5411 DD beserta kunci, satu lembar sobekan tisu, satu kotak rokok Magnum Mild, satu plastik klip kecil warna bening.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kepada kedua tersangka di sangkakan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 jo Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, tegasnya. (tin)
Discussion about this post