KALAMANTHANA, Penajam – Tak banyak sebenarnya permintaan keluarga Herdi Candra. Permintaan mereka sederhana. Apa itu?
Dalam pertemuan sebagai upaya mediasi di Rumah Adat Baru, Jalan Penajam-Kuaro, Kecamatan Long Kali, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur, Kamis (17/10), keluarga korban hanya minta hukum ditegakkan.
Mewakili keluarga korban, Sapri, meminta aparat kepolisian menghukum setimpal pada tersangka yang telah mengakibatkan hilangnya nyawa Herdi Candra (19), dalam peristiwa di Coastal Road Nipah-nipah itu.
“Kami masyarakat Paser tidak terima dengan hilangnya nyawa keluarga kami. Kami memiliki hukum adat sehingga harus mengikuti hutuk adat kami,” katanya.
Proses mediasi dihadiri Bupati Penajam Paser Utara, Abdul Gafur Mas’ud, Sekjen Majelis Adat Dayak Nasional (MADN) Yakobus Kumis, Ketua Dewan Adat Dayak Kalimantan Timur Edi Gunawan, Ketua Lembaga Adat Dayak Kenyah Kalimantan Timur, Ketua Lembaga Adat Paser Penajam Paser Utara Musa, Ketua Dewan Adat Dayak Balikpapan Abriantinus, sesepuh adat Paser Sudirman, tokoh adat Paser Midin, kuasa hukum adat Dayak Padman Hutapea, perwakilan keluarga korban Sapri dan masyarakat adat Paser.
Abdul Gafur Mas’ud mengaku menjadi orang yang paling sedih karena mendapat amanah dari seluruh masyarakat, mulai dari suku Paser, Dayak, Jawa, Bugis dan lain-lain untuk menjaga kondusivitas di wilayah Penajam Paser Utara setelah terjadi kerusuhan.
“Kalau memang masalah ini ditunggangi untuk menolak kehadiran ibu kota negara di PPU, tetapi jangan sampai merugikan masyarakat kita sendiri,” ujar bupati muda itu.
Menurut Abdul Gafur Mas’ud, walaupun Penajam Paser Utara dan Paser berbeda dari segi wilayah, namun kedua daerah masih serumpun. Penajam Paser Utara sendiri merupakan daerah yang dulunya menginduk kepada Kabupaten Paser. Karena itu, dia menyatakan tidak perlu ada perbedaan maupun perselisihan yang dapat merugikan banyak orang.
“Saya sebagai bupati akan tetap mengikuti dan mengawal perkembangan kasus ini agar dapat berjalan sebagaimana mestinya,” ucapnya.
Sesepuh adat Dayak Paser Sudirman dalam musyawarah tersebut mengucapkan terima kasih kepada bupati yang menyempatkan hadir di tengah-tengah mereka untuk mendengarkan keluh kesah masyarakat. “Semoga dengan pertemuan kita di siang hari ini dapat meredam semua amarah masyarakat khususnya masyarakat adat lokal di wilayah Kabupaten Paser. Kita semua juga dapat saling menjaga dan jangan sampai masalah ini nantinya justru di tunggangi oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab,” katanya.
Sedikitnya ada dua poin kesepakatan yang tercapai dalam proses mediasi tersebut. Pertama adalah semua pihak sepakat mengawal proses hukum sampai tuntas menurut undang-undang yang berlaku. Kedua menjalankan denda dan ritual adat bersih kampung. (ik)
Discussion about this post