KALAMANTHANA, Palangka Raya – Seluruh Perusahaan Besar Swasta (PBS) yang menggunakan air sungai harus memiliki izin, sesuai dengan UU nomor 17 tahun 2019 tentang Sumber Daya Air (SDA).
Hal tersebut disampaikan Apu dari Kantor Balai Sungai Wilayah II, pada saat sosialisasi dan bimbingan teknis tata cara perizinan SDA yang diperakarsai oleh GAPKI Kalteng di Palangka Raya, Jumat (18/10/2019). “Jika tidak memiliki izin maka dapat dipidana,” ujarnya.
Izin diberikan sesuai kewenangan pusat dan daerah dengan terlebih dahulu mendapatkan rekomendasi teknis. Seluruh anggota GAPKI sudah membuat permohonan untuk mendapatkan izin, bahkan ada yang sudah memiliki izin pemakaian air permukaan.
Perwakilan salah satu perusahaan, Asean menyampaikan agar proses pengurus perizinan bisa dipermudah, karena terkadang izin harus diurus di Balai Sungai diluar Kalteng padahal sungai ada di Kalteng.
Sedangkan, Marwan dari PT Bisma mempertanyakan bagaimana jika izin yang dimohonkan berada diluar HGU? “Bisa saja diberi izin sepanjang memenuhi persyaratan yang ditentukan,” jawab Apu.
Anggota GAPKI mengusulkan agar sungai di Kalteng hendaknya dikelola oleh Pemda Kalteng sehingga memudahkan dalam pengurusan izin. Dan, GAPKI Kalteng akan melakukan pembahasan lanjutan dan akan meneruskannya ke kementrian terkait. (tnm)
Discussion about this post