KALAMANTHANA, Tamiang Layang – Apes nasib BD. Sudahlah sepeda motor curian gagal dibawa kabur, kini dia harus meringkuk di balik jeruji besi Polsek Pematang Karau, Barito Timur, Kalimantan Tengah.
BD adalah warga asal Desa Tumpung Ulung, Pematang Karau. Dia nekat hendak mencuri sepeda motor di rumah dinas Puskesmas pada Sabtu (19/10) dinihari.
Saat itu, BD (36) hendak melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) Honda Revo DA 2890 Q milik Eko Pranoto, Warga Desa Nagaleah. Saat itu, Eko berada di rumah dinas Puskesmas Desa Tumpung Ulung.
Ketika BD akan membawa kabur hasil curiannya, Eko memergoki aksinya. Pelaku melarikan diri meninggalkan barang hasil curianya.
BD sendiri diduga merupakan bagian dari komplotan pencuri kendaraan bermotor. Sebab, saat itu melakukan aksi tersebut, ada juga tiga orang lain yang berada di sebuah pos dan kemudian ikut melarikan diri.
“Setelah kami melakukan penyelidikan lebih lanjut serta berdasarkan keterangan para saksi, kami berhasil mengamankan salah satu pelaku berikut barang bukti satu unit sepeda motor Honda Revo warna hitam nomor polisi DA 2890 Q milik korban,” kata Kapolres Barito Timur, AKBP Zulham Effendy melalui Kapolsek Pematang Karau, Ipda Rochman Hakim, Senin (21/10/2019).
Tersangka pelaku itu, BD, langsung dibawa ke kantor polisi. “Atas kejadian tersebut, kami akan menjerat pelaku dengan pasal 363 ayat 1 ke 4e KUHP, Tentang pencurian dilakukan oleh dua orang bersama-sama atau lebih atau disebut pencurian dengan pemberatan dengan ancaman bukuman maksimal tujuh tahun penjara,” katanya. (tin)
Discussion about this post