KALAMANTHANA, Kuala Kapuas – Badan anggaran DPRD Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah menggelar rapat dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) setempat, Selasa (22/10/2019).
Rapat yang dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kapuas, Yohanes, tersebut membahas revisi Peraturan Bupati Kapuas Nomor 44 tahun 2017 tentang tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi pimpinan dan anggota DPRD.
Revisi dilakukan dalam rangka penyesuaian besaran tunjangan dimana berdasarkan Perbup 44 tahun 2017 besaran tunjangan perumahan untuk ketua DPRD Kapuas sebesar Rp 10 juta perbulan.
Tunjangan perumahan untuk Wakil Ketua DPRD sebesar Rp 8,5 juta perbulan. Kemudian tunjangan perumahan untuk anggota dewan sebesar Rp 7,7 juta perbulan.
Sedangkan tunjangan transportasi untuk ketua DPRD Kapuas sebesar Rp 14 juta perbulan, wakil ketua Rp 13,5 juta perbulan dan anggota dewan Rp 13 juta perbulan.
“Kesepakatan dirapat banggar tadi merubah atau merevisi Perbup 44, disesuaikan dengan kondisi saat ini. Karena perbup yang ada itu kan sudah lama tahun 2017,” kata Wakil Ketua I DPRD Kapuas, Yohanes kepada wartawan usai rapat.
Nah, usulan kenaikan tunjangan untuk wakil rakyat ini pun mendapat respon positif dari Tim Anggaran Pemerintah Daerah Kapuas. “Mereka (TAPD) setuju saja,” terang Yohanes.
Disinggung besaran nilai kenaikan kedua tunjangan yang diusulkan tersebut. Yohanes mengatakan, untuk besaran nilainya nantinya akan dikaji disesuaikan dengan kondisi kemampuan keuangan daerah. (is)
Discussion about this post