KALAMANTHANA, Puruk Cahu – Dua anak muda Kelurahan Beriwit, Kecamatan Murung, harus mempertanggungjawabkan perbuatan bejatnya. Keduanya diamankan aparat Polsek Murung, Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, atas dugaan menyetubuhi anak di bawah umur.
Keduanya adalah R alias Bawak (19) dan RP (17). Dua anak muda ini sama-sama beralamat di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Beriwit, Puruk Cahu. Mereka melakukan aksi bejatnya terhadap Kembang, sebut saja begitu, gadis yang baru berusia 14 tahun.
Peristiwa pencabulan menjurus pemerkosaan itu terjadi pada Selasa (22/10) lalu. Keduanya berlagak baik, hendak mengantarkan Kembang pulang ke rumah dari GOR Futsal Puruk Cahu.
Alih-alih mengantar korban, Bawak dan RP malah membawa Kembang ke sebuah tempat. Di bawah ancaman hendak dibunuh jika tak mau menuruti nafsu bejatnya, Kembang akhirnya digauli bergiliran.
Kapolsek Murung Ipda Yulianto menyatakan saat diinterogasi, kedua tersangka pelaku mengakui ketika hendak berhubungan dan pada saat berhubungan badan tersebut, Kembang sempat melakukan perlawanan. Namun tangan dan kaki korban dipegang oleh para pelaku sehingga tidak bisa melakukan pelawanan.
Adapun barang bukti yang diamankan pihak kepolisian antara lain pakaian dalam serta baju dan celana korban serta kenderaan milik pelaku. Kedua pelaku kini harus mendekam di ruang tahanan Mapolsek Murung.
“Keduanya dikenakan Pasal 81 jo Pasal 82 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan di ancam hukuman 12 tahun penjara,” jelas Yulianto. (ik)
Discussion about this post