KALAMANTHANA, Muara Teweh – Tiga hari operasi Zebra Telabang 2019 dihelat Satuan lalu Lintas Polres Barito Utara, Kalimantan Tengah, tercatat 92 pengendara menerima surat bukti pelanggaran atau tilang. Puluhan orang ini ditilang, karena berbagai pelanggaran terhadap aturan lalu lintas.
Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Barut AKP Zulyanto Leonardi Kramajaya membenarkan, satuan yang dipimpinnya telah mengeluarkan 92 lembar surat tilang, sejak 23 sampai dengan 25 Oktober 2019. Rinciannya 30 lembar surat tilang pada 23 Oktober 2019, 30 lembar surat tilang pada 24 Oktober 2019, dan 32 lembar surat tilang pada 25 Oktober 2019.
Adapun bukti pelanggaran di jalan raya antara lain sembilan orang tidak memakai helm, 15 orang tidak memiliki surat kendaraan, empat orang pelanggar rambu lalu lintas, satu orang tidak mengenakan sabuk pengaman, satu kendaraan tidak lengkap. Barang bukti yang diamanakan berupa SIM dan STNK.
“Kami memberikan surat tilang dan teguran kepada para pengendara yang melanggar aturan. Berulangkali kami imbau lagi, supaya pengendara kendaraan bermotor membawa surat-menyurat, melengkapi kendaraan, selalu memenuhi aturan lalu lintas,” sebut Zulyanto.(mel)
Discussion about this post