KALAMANTHANA, Barabai – Seorang warga Kecamatan Pandawan, S (45), diamankan aparat Polres Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan. Dia diduga melakukan persetubuhan dengan seorang bocah berusia 10 tahun. Ironisnya, istri terduga pelaku yang melaporkan perbuatan bejat suaminya.
Mawar, sebut saja begitu, adalah bocah perempuan berusia 10 tahun itu. Dia adalah tetangga S sendiri.
Kejadian tersebut berlangsung pada Kamis pekan lalu. Sebelum terkuak kebejatan pelaku, paman korban terkejut ketika istri pelaku bercerita kepadanya bahwa keponakannya yang baru menginjak usia 10 tahun tersebut telah digagahi suaminya.
Bak tersambar petir di siang bolong, paman korban segera menjemput Mawar yang saat itu sedang berada di rumah ibunya. Mawar pun segera dibawa ke rumah dan menanyakan kebenaran hal tersebut. Dengan gugup Mawar bercerita bahwa dia memang pernah disetubuhi pelaku.
Tanpa pikir panjang, paman korban dan istri pelaku mendatangi kantor Polres Hulu Sungai Tengah untuk melaporkan kejadian tersebut.
Tim Resmob Polres HST yang mendapatkan laporan tersebut bergerak cepat. Aparat menangkap pelaku yang saat itu sedang berada di rumahnya. S pun dibawa petugas ke Polres HST guna proses penyidikan lebih lanjut.
Menurut Kapolres HST, AKBP Sabana Atmojo, terduga pelaku akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. “Unsur pelaku masuk dalam tindak pidana setiap orang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain dan atau pencabulan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 Ayat (2) Sub Pasal 82 Ayat (1) UU No. 17 Tahun 2016 tentang PERPU No. 1 tahun 2016 Jo Pasal 76E UU No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang – Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak,” ungkapnya. (ik)
Discussion about this post