KALAMANTHANA, Tanjung – PPN (34) kini tak bisa pulang ke Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah, Barito Utara, Kalimantan Tengah. Pasalnya, dia diringkus polisi di Tabalong atas dugaan penyalahgunaan narkoba.
PPN diamankan aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Tabalong pada Minggu (27/10) lalu. Dia diciduk di sebuah rumah di Kawasan Padat Karya Perumahan Mega Gerhana Permai di Kelurahan Pembataan, Kecamatan Murung Pudak, Tabalong.
Dalam penangkapan itu, polisi menyita serbuk bening diduga narkoba jenis sabu-sabu seberat 90,27 gram, satu kotak rokok, dan dua telepon genggam berbagai merek.
Kapolres Tabalong AKBP Hardiono melalui Kasubbaghumas Ibnu Subroto, membenarkan penangkapan terhadap PPN. Dia ditangkap atas dugaan pelaku penyalahgunaan narkoba di Tabalong.
Penangkapan bermula saat petugas Satuan Resnarkoba mendapat informasi adanya peredaran narkoba di Perumahan Padat karya. Petugas Satresnarkoba yang dipimpin Kasat Resnarkoba Iptu Zaenuri langsung menindaklanjutinya dengan melakukan penyelidikan dilapangan.
Setelah yakin, polisi bergerak dan berhasil menangkap PPN di rumah tersebut. Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan rumah yang disaksikan ketua lingkungan komplek dan menemukan sebuah kotak rokok yang isinya terdapat satu paket serbuk bening yang diduga narkoba jenis sabu-sabu seberat 0,27 gram yang disembunyikan di lipatan kasur di atas lemari kamar.
PPN mengakui narkoba tersebut miliknya. Ia mendapatkan dengan cara membeli dari seseorang berinisial H. Saat ini H masih dalam pencarian petugas Satresnarkoba Polres Tabalong.
PPN(34) beserta barang bukti di bawa ke Polres Tabalong guna proses pemeriksaan lebih lanjut. (ik)
Discussion about this post