KALAMANTHANA, Tamiang Layang – Bupati Barito Timur, Ampera AY Mebas mengatakan jika ingin maju dan berkembang, maka keterbukaan informasi wajib dilakukan lembaga publik dalam penyediaan informasi kepada masyarakat.
“Meskipun terbuka, hendaknya Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) bisa membedakan ada informasi atau dokumen yang dapat dipublikasikan secara luas dan ada juga yang sifatnya terbatas untuk dipublikasikan,” tegas Bupati Ampera dalam sambutnnya yang dibacakan Asisten I Setda Barito Timur Rusdianor saat membuka Acara Diseminasi Pejabat Pengelola Informasi Daerah di Ruang Rapat Kantor Bupati barito Timur, Rabu (30/10/ 2019).
Ampera mengatakan sesorang yang diberi tugas sebagai PPID harus cerdas dan cakap dalam mengelola informasi dan dokumentasi. Sebab, pejabat PPID yang paling bertanggung jawab di bidang penyediann informasi dan penyimpanan dokumentasi serta menyajikannya sevcara berkala kepada publik.
Ditambahkan dia, Undang -Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, mengamanatkan PPID sebagai pengelola atau pemberi data dan atau informasi yang dimiliki instansi atau lembaga publik kepada masyarakat
Pada kesempatan itu Bupati Ampera juga berharap dengan dilaksanakannya Acara Deseminasi PPID Kabupaten Barito Timur ini para peserta yang diutus masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) dan kecamatan se-Kabupaten Barito Timur ini dapat menyimak dengan baik dan nantinya dapat diterapkan di masing-masing unit kerja.
Acara Deseminasi PPID Kabupaten Barito Timur yang diselenggarakan Bagian Hukum Setda Barito Timur dan Dinas Komunikasi dan Informasi Kabupaten Barito Timur ini menghadirkan narasumber Diskomifo Provinsi Kalimantan Tengah yakni Baryen Kabid Pengelola Komunikasi Publik, Laura Andalina Kasi Pengendalian Informasi Publik, Barthel Fungsional Umum dan Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Tengah Sugeng Riyadi Wakil Ketua KI Kalteng dan Anggota KI Kalteng Setni Betlina, diukti sedikinya 76 orang. (tin)
Discussion about this post