KALAMANTHANA, Kuala Kapuas – DPRD Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, resmi menolak pinjaman daerah sebesar Rp610 miliar untuk membiayai pembangunan infrastruktur jalan dan jembatan di daerah setempat.
Penolakan itu secara resmi disampaikan wakil rakyat dalam rapat paripurna DPRD Kapuas, Rabu (30/10/2019), yang dipimpin Ketua DPRD Kapuas, Ardiansah. “Pinjaman daerah ditolak untuk sementara,” kata Ardiansah ditemui wartawan usai rapat paripurna.
DPRD Kabupaten Kapuas menolak pinjaman daerah setelah pada Selasa (29/10/2019) malam, menempuh voting untuk mengambil keputusan atas pinjaman daerah tersebut. Hasil voting, dari sebanyak 40 orang anggota DPRD Kabupaten Kapuas, 25 orang menyatakan tidak setuju dan 15 orang menyatakan setuju.
Sebagaimana diketahui, Pemkab Kapuas memohon persetujuan DPRD untuk melakukan pinjaman daerah sebesar Rp610 miliar kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) untuk membiayai pembangunan infrastruktur jalan dan jembatan.
Jembatan yang direncanakan untuk dibangun adalah Jembatan Ujung Murung Kuala Kapuas dengan biaya pembangunan yang dibutuhkan sebesar Rp300 miliar.
Sedangkan infrastuktur jalan yang direncanakan untuk dibangun adalah ruas Jalan Anjir Serapat-Palampai dengan anggaran Rp80 miliar, kemudian ruas Jalan Pujon-Jangkang dengan anggaran Rp 97 miliar.
Lalu ada pula ruas Jalan Jangkang-Sei Hanyo dengan anggaran sebesar Rp95 miliar dan pembangunan ruas Jalan Sei Hanyo-Tumbang Bukoi dengan anggaran sebesar Rp 38 miliar. (is)
Discussion about this post