KALAMANTHANA, Tamiang Layang – Seorang warga Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan, diringkus aparat kepolisian Polres Barito Timur, Kalimantan Tengah. Hanya butuh waktu 10 menit bagi polisi melakukan pengintaian sebelum menciduknya.
Adalah M Fathan Noor Azmi, warga Hulu Sungai Utara, yang diamankan polisi di Asak Desa Putai, Kecamatan Dusun Tengah, Rabu (30/10) lalu. Dia diamankan karena kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu.
Kapolres Barito Timur, AKBP Zulham Effendy melalui Kapolsek Dusun Tengah Iptu Muhammad Syafuan Nor, Kamis (31/10/2019), mengatakan penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat.
Laporan itu menyebutkan tersangka sering mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu di wilayah Kecamatan Dusun Tengah. Anggota Polsek Dusun Tengah menerima informasi tersebut pada Rabu (30/10) dinihari, sekitar pukul 01.30 WIB.
Berdasarkan informasi tersebut, lanjut Syafuan, anggota Polsek Dusun Tengah yang dipimpin Kanitreskrim Polsek Dusun Tengah melakukan pengintaian serta pembuntutan terhadap pergerakan tersangka.
Sekitar jam 01.40 WIB, atau hanya sekitar 10 menit kemudian, saat tersangka berada di dalam rumah kost atau barak dengan pintu nomor dua, yang beralamat di Asak Desa Putai, Kecamatan Dusun Tengah, anggota Polsek Dusun Tengah langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka.
Dikatakan dia, Fathan (27) yang merupakan warga jalan Pandan Sari, Kecamatan Sungai Pandan Hulu, seperti yang tertera di KTP tersangka, berhasil diamankan dengan dua paket sabu seberat 0,86 gram.
“Tersangka dan barang bukti dua paket sabu, dua buah bong atau alat hisap sabu terbuat dari kaca, dua korek gas, uang tunai Rp25 ribu, satu buah handphone dan tas selempang berwarna cokelat dibawa ke Polsek Dusun Tengah guna proses lebih lanjut,” imbuhnya
Tersangka akan dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, tegas Syafuan. (tin)
Discussion about this post