KALAMANTHANA, Tamiang Layang – Setelah beberapa minggu lalu berhasil meringkus oknum sekuriti dan dua pemuda yang merupakan pemain sabu-sabu, pada Rabu (30/10/2019) jajaran Polres Barito Timur kembali menciduk pemuda pemain narkoba jenis sabu-sabu di wilayah Kecamatan Dusun Tengah.
Kapolres Bartim AKBP Zulham Effendy ketika dikonfirmasi melalui Kapolsek Dusun Tengah Iptu Muhammad Syafuan Nor, Kamis (31/10/2019) membenarkan pihaknya yelah mengamankan tersangka pengedar sabu M Fathan Noor Azmi, warga Amuntai, Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan, di Asak Desa Putri, Kecamatan Dusun Tengah.
Dikatakan dia, Fathan (27) yang merupakan warga jalan Pandan Sari kecamatan Sungai Pandan Hulu, seperti yang tertera di KTP tersangka, berhasil diamankan dengan dua paket sabu seberat 0,86 gram.
“Tersangka dan barang bukti dua paket sabu, dua buah bong atau alat hisap sabu terbuat dari kaca, dua korek gas, uang tunai Rp25 ribu, satu buah handphone dan tas selempang berwarna cokelat dibawa ke Polsek Dusun Tengah guna proses lebih lanjut,” imbuhnya
Tersangka akan dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, tegas Syafuan. (tin)
Discussion about this post