KALAMANTHANA, Jakarta – Empat pengusaha tersangka penyuap Bupati Bengkayang Nonaktif, Suryadman Gidot, segera naik ke persidangan. Berkas perkaranya sudah naik ke penuntutan.
Keempatnya adalah Bun Si Fat, Nelly Margaretha, Rodi, dan Yosef. Mereka jadi tersangka kasus suap terkait proyek pekerjaan di Pemerintahan Bengkayang, Kalimantan Barat.
“Penyidikan untuk empat tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi suap terkait proyek pekerjaan di Pemerintah Kabupaten Bengkayang tahun 2019 telah selesai. Penyidik menyerahkan tersangka, berkas, dan barang bukti ke penuntutan atau tahap II,” ucap Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Jumat (1/11).
Keempatnya, kata Febri, akan menjalani sidang di Pontianak, Kalimantan Barat.
Dalam konstruksi perkara disebutkan bahwa Suryadman meminta uang kepada Aleksius, Kepala Dinas PUPR Bengkayang. Permintaan uang tersebut dilakukan Suryadman atas pemberian anggaran penunjukan langsung tambahan APBD-Perubahan 2019 kepada Dinas PUPR sebesar Rp7,5 miliar dan Dinas Pendidikan Rp6 miliar.
Suryadman diduga meminta uang kepada Aleksius dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bengkayang Agustinus Yan masing-masing sebesar Rp300 juta. Uang tersebut diduga diperlukan Suryadman untuk menyelesaikan permasalahan pribadinya.
Menindaklanjuti hal tersebut, Aleksius menghubungi beberapa rekanan untuk menawarkan proyek pekerjaan penunjukan langsung dengan syarat memenuhi setoran di awal.
Hal itu dilakukan dikarenakan uang setoran tersebut diperlukan segera untuk memenuhi permintaan bupati. Untuk satu paket pekerjaan penunjukan langsung dimintakan setoran sebesar Rp20-25 juta atau minimal sekitar 10 persen dari nilai maksimal pekerjaan penunjukan langsung yaitu Rp200 juta.
Kemudian, Aleksius menerima setoran tunai dari beberapa rekanan proyek yang menyepakati “fee” sebagaimana disebut sebelumnya, terkait paket pekerjaan penunjukan langsung melalui staf honorer pada Dinas PUPR Kabupaten Bengkayang Fitri Julihardi (FJ).
Rinciannya, pertama Rp120 juta dari Bun Si Fat, Rp160 juta dari Pandus, Yosef, dan Rodi serta Rp60 juta dari Nelly Margaretha.
Dalam kegiatan tangkap tangan kasus tersebut, KPK turut mengamankan barang bukti berupa handphone, buku tabungan, dan uang sebesar Rp336 juta dalam bentuk pecahan 100 ribu rupiah. (ik)
Discussion about this post