KALAMANTHANA, Putussibau – Luar biasa PL (49). Demi memenuhi hasrat cabulnya, tega-teganya dia meletakkan parang di leher korbannya, sebut saja Mawar (bukan nama sebenarnya).
PL, warga Desa Rantau Bumbun, Kecamatan Kalis, Kapuas Hulu, Kalimantan Barat itu, kini terancam hukuman 15 tahun penjara karena ulahnya. Polisi menjeratnya dengan pasal Undang-Undang Perlindungan Anak.
“Sebelum menyetubuhi korban, pelaku sempat mengancam dan meletakkan sebilah parang di leher korban,” kata Kapolres Kapuas Hulu, AKBP Siswo Handoyo melalui Kasat Reskrim Polres Kapuas Hulu Iptu Siko, di Putussibau, Minggu (3/10/2019).
Siko menyebutkan pelaku melakukan persetubuhan terhadap korban di lokasi yang berbeda, yaitu di rumah pelaku sebanyak tiga kali dan di pondok ladang satu kali.
Menurut dia, pelaku berhasil ditangkap jajaran kepolisian dan mengakui perbuatannya saat dilakukan pemeriksaan oleh Satuan Reskrim Polres Kapuas Hulu.
“Pelaku sudah kami tangkap dan kami periksa sesuai aturan perundangan – undangan,” ucap Siko.
Terhadap pelaku dikenakan tindak pidana persetubuhan atau pencabulan terhadap anak di bawah umur sebagaimana di maksud di dalam pasal 81 atau pasal 82 Undang-Undang nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang – Undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“Sesuai perbuatannya pelaku diancam 15 tahun kurungan penjara,” tegas Siko. (ik)
Discussion about this post