KALAMANTHANA, Pulang Pisau – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pulang Pisau, Ahmad Jayadikarya mulai mempertanyakan pendapatan dari pungutan Pajak Penerangan Jalan yang dilakukan Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) dan PT PLN persero Pulpis.
“Saya dengar Pemkab Pulpis sejak 2012 telah melakukan kerja sama dengan PT PLN terkait pungutan PPJ dan targetnya itu Rp3 miliar per tahun. Apa selama ini memenuhi target apa tidak?” kata Jayadikarta yang juga menjabat sebagai Ketua Komisi III DPRD Pulpis.
Ia menjelaskan PT PLN adalah BUMN yang turut berkontribusi dalam pembangunan daerah. Kontribusi itu terealisasi pembayaran Pajak Penerangan Jalan (PPJ) dari Penerangan Jalan Umum (PJU) yang rutin dibayarkan PLN pada pemerintah daerah.
Menurutnya, pajak penerangan jalan tidak hanya keberadaan listrik di pinggir jalan sebagai penerang jalan saja, tapi segala sesuatu yang berhubungan dengan listrik untuk segala kepentingan masyarakat umum yang merupakan fasilitas umum.
“PPJ tersebut merupakan pajak wajib yang dikenakan pada tiap-tiap pelanggan listrik PLN. PPJ merupakan pajak yang dikenakan setiap kali melakukan pembayaran rekening listrik atau pembelian isi ulang listrik,” ucapnya.
Menurutnya, berdasarkan UU No.28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Restribusi Daerah, setiap transaksi pembelian atau pembayaran listrik dikenakan PPJ. Besarannya ditentukan oleh masing-masing pemerintah daerah.
“Belum lama ini unsur pimpinan DPRD Pulpis melakukan kunjunga ke Pemerintah Banjarbaru. Menurut keterangan, dari PJU itu mereka mendapat Rp24 miliar untuk pendapatan hasil daerah. Untuk Pulpis berapa, itu yang ingin kami ketahui,” tutup Politikus Nasdem itu. (app)
Discussion about this post