KALAMANTHANA, Palangka Raya – Lebih dari 200 tenaga kontrak akan kembali ngantor di jajaran Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah. Mereka tersebar di 17 organisasi perangkat daerah.
Keputusan pemanggilan kembali tenaga kontrak tersebut diambil Pemprov Kalimantan Tengah untuk menindaklanjuti pertemuan dengan Ombudsman. Para tenaga kontrak itu, pada 2018 lalu, dinyatakan tidak memenuhi syarat.
“Kami menindaklanjuti hasil pertemuan bersama dengan Ombudsman dan semua dipanggil. Jumlahnya sekitar 200 lebih tenaga kontrak,” kata Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah Fahrizal Fitri di Palangka Raya, Selasa (5/11/2019) seperti dilansir Antara.
Menurut surat yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Kalimantan Tengah dan terbit 1 November 2019, ada 17 organisasi perangkat daerah yang berkaitan dengan penarikan kembali tenaga kontrak yang tidak memenuhi syarat tahun 2018.
Fahrizal juga sudah meminta Badan Kepegawaian Daerah (BKD) melakukan pemetaan pegawai. “Saya tidak ingin beban kerja suatu OPD tidak sesuai dengan jumlah pegawainya. Saya ingin efektif dan semua pekerjaan tertangani dengan baik, jika kelebihan maka harus dipindahkan,” katanya.
Berikut Daftar OPD itu
Badan Kesbangpol
Dinas Pemuda dan Olahraga
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi
Dinas PUPR
Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah
Dinas Pendidikan
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Dinas Koperasi dan UKM
Dinas Dinas Komunikasi Informasi Persandian dan Statistik
Dinas Kesehatan
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia
Badan Penanggulangan Bencana dan Pemadam Kebakaran
Biro Umum Setda
RSUD dr Doris Sylvanus
Dinas Perumahan Rakyat Kawasan
Pemukiman dan Pertanahan.
Discussion about this post