KALAMANTHANA, Palangka Raya – Tak sia-sia perjuangan sekitar 200-an tenaga kontrak di jajaran Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah mencari keadilan. Mereka akan dipekerjakan kembali mulai 1 Januari 2020 mendatang.
Keputusan pemanggilan kembali tenaga kontrak tersebut diambil Pemprov Kalimantan Tengah untuk menindaklanjuti pertemuan dengan Ombudsman. Para tenaga kontrak itu, pada 2018 lalu, dinyatakan tidak memenuhi syarat.
“Kami menindaklanjuti hasil pertemuan bersama dengan Ombudsman dan semua dipanggil. Jumlahnya sekitar 200 lebih tenaga kontrak,” kata Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah Fahrizal Fitri di Palangka Raya, Selasa (5/11/2019) seperti dilansir Antara.
Pemprov Kalteng, sebutnya, sudah membuat surat ke organisasi-organisasi perangkat daerah yang tenaga kontraknya dinyatakan tidak memenuhi syarat pada 2018.
Surat itu antara lain berisi beberapa hal yang harus dilakukan organisasi perangkat daerah. Pertama, masing-masing kepala perangkat daerah memanggil tenaga kontrak yang dinyatakan tidak memenuhi syarat pada 2018 dan mempekerjakannya kembali mulai 1 Januari 2020.
Menurut surat itu, setiap organisasi perangkat daerah yang bersangkutan juga harus menganggarkan penggajian tenaga kontrak dan memasukkannya dalam anggaran tahun kegiatan 2020.
Organisasi perangkat daerah juga diminta menyampaikan data, surat perjanjian kerja dengan tenaga kontrak serta penempatan tenaga kontrak yang sebelumnya dinyatakan tidak memenuhi syarat.
Di samping itu, organisasi perangkat daerah tidak diperkenankan mengusulkan atau mengangkat tenaga kontrak baru. (ik)
Discussion about this post