KALAMANTHANA, Muara Teweh – Pengguguran dua bakal calon kades yang diunggulkan warga Desa Muara Inu, Kecamatan Lahei, Kabupaten Barito Utara, menimbulkan gejolak. Mengapa panitia seleksi berani menggugurkan Rahmad Wahyudi dan Rudi Syahrudin? Padahal nama terakhir adalah calon petahana.
Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Barito Utara, Eveready Noor mengatakan, dalam seleksi tambahan terhadap lima desa yang jumlah balon kades lebih dari lima orang, panitia tak membedakan antara petahana dan peserta lainnya. Semua sama, mulai dari pakaian sampai jumlah soal yang diberikan sebanyak 50 pertanyaan.
“Tes wawancara pun sama. Tak ada perbedaan antara petahana dengan peserta lain. Dalam aturan jelas, tidak ada mewajibkan atau mengharuskan petahana lolos. Sebab, saya kira statusnya sama yaitu peserta tes. Kalau asumsinya sama-sama peserta tes, maka dia berhak mengikuti tes dan dia juga punya peluang gugur dan lolos,” kata Evew, panggilan akrabnya.
Terkait lembar jawaban yang dibakar, sebut Eveready, merupakan mekanisme penghapusan atau pemusnahan barang atau lembar jawaban dan soal tidak diatur dalam Perda, Perbup, Permendagri, dan UU, sehingga panitia dan tim teknis mengambil kebijaksanaan atas hal tersebut.
Ia mencontohkan, BKPSDM sebagai instansi yang melaksanakan perekrutan CPNS, sekitar tiga hari atau seminggu pasca pelaksanaan tes, panitia melakukan rekap nilai keseluruhan dan itu bersifat final dengan pembuatan berita acara, sehingga dokumen dibakar untuk menghindari penyalahgunaan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Bahkan, menurut Eveready, sistem di KPU setelah ditanyakan ke Sekretariat KPU, setiap surat suara dan berita acara pasca pelaksanaan pemilu dimusnahkan dengan cara dibakar dengan disaksikan oleh saksi partai, calon, pemerintah daerah, Polres, dan Kodim. “Kami ikuti sistem ini, pada saat berita acara rekap kami buat dan tuangkan dalam SK, itulah yang kami ajukan ke pimpinan. Sewaktu ditandatangani itu sebagai hasil final,” kata dia. (mel)
Discussion about this post