KALAMANTHANA, Palangka Raya – Untuk meningkatkan mutu pelayanan, Rumah Sakit Umum (RSU) Kota Palangka Raya laksanakan verifikasi akreditasi rumah sakit di RSUD setempat, Selasa (5/11/2019).
Kepala RSUD Kota Palangka Raya dr.Abram Sidi Winasis dalam paparannya menyampaikan tipe RSU Kelas D ini memiliki 53 tempat tidur. Perawatan rawat jalan sebanyak 6 pelayanan, antara lain pelayanan gawat darurat, pelayanan medik umum, pelayanan medik dasar, pelayanan spesialis penunjang medik, pelayanan medik spesialis gigi mulut, pelayanan penunjang klinik dan pelayanan penunjang non klinik.
Dengan total jumlah pegawai PNS dan non PNS sebanyak 199 orang. Disampaikan juga Surveior untuk Akreditasi ini dari Komisi Akreditasi Rumah Sakit (KARS) yaitu dr. Nugroho Tjandra Wibisono, Sp.Rad., MM.
Walikota Palangka Raya dalam sambutannya yang di bacakan oleh Wakil Walikota Palangka Raya Hj. Umi Mastikah mengatakan dalam rangka peningkatan mutu pelayanan dalam periode tertentu biasanya setiap 3 tahun sekali, rumah (RS) sakit wajib mengikuti akreditasi rumah sakit sesuai Undang-undang RS di Indonesia. Yang dulunya standar berfokus kepada pemberi pelayanan kini telah berubah berfokus pada pasien.
Walikota Palangka Raya seperti yang dilansir Media Centre Isen Mulang Kota Palangka Raya berharap, melalui kegiatan Verifikasi Akreditasi RSU kelas D Kota Palangka Raya yang dimulai pada hari ini meningkatkan mutu pelayanan rumah sakit Kelas D dan semakin baik dan semakin memudahkan dalam pelayanan pengobatan kepada masyarakat. (srs)
Discussion about this post