KALAMANTHANA, Muara Teweh – Enam fraksi pendukung DPRD Kabupaten Barito Utara menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Barito Utara tahun 2020 dijadikan Peraturan Daerah (Perda).
Enam fraksi tersebut yakni Fraksi Partai Demokrat, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Fraksi Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan, Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Fraksi Partai Gerindra, dan Fraksi gabungan yakni Fraksi Amanat Rakyat Karya Sejahtera (ARKS).
Perda APBD 2020 disetujui setelah diketok palu oleh ketua DPRD Barito Utara Mery Rukaini dan dilakukan penandatangan berita acara oleh pimpinan daerah bersama pimpinan DPRD Barito Utara pada usai sidang paripurna pendapat akhir fraksi-fraksi pendukung DPRD Barito Utara, Kamis (7/11/2019).
“Semua fraksi setujui APBD tahun anggaran 2020, tetapi ada catatan-catatan yang harus diperhatikan oleh pemerintah daerah,” kata Ketua DPRD Barito Utara Mery Rukaini.
Menurut Mery, memperhaikan pasal 245 ayat 3 undang-undang noor 23 tahun 2014 tentang pemeritahan daerah, yang berbunyi rancangan Perda Kabupaten/kota tentang RPJPD, RPJMD, APBD, Perubahan APBD, pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, pajak daerah, retribusi dartah dan tata ruang harus mendapat evaluasi gubernur sebagai wakil pemerintah pusat, sebelum ditetapkan oleh bupati/walikota.(mel)
Discussion about this post