KALAMANTHANA, Denpasar – Guru itu digugu dan ditiru. Tapi, apa yang hendak dipelajari dan ditiru dari oknum guru honorer di Buleleng, Bali, ini? Anak didiknya bahkan diumpani untuk jadi pemuas nafsu pacarnya.
NMSND alias Novi sudah diamankan aparat Polres Bululeng. Dia ditangkap karena mengajak muridnya melakukan threesome bersama pacar sang ibu guru. Pacarnya, PW alias Putu itu juga ikut ditahan.
Tertangkapnya guru Bahasa Indonesia ini bermula dari laporan orang tua korban kepada polisi. Orang tua korban tahu perbuatan bejat itu setelah jadi gosip di sekolahan anaknya.
“Awalnya di sekolah heboh dari mulut ke mulut. Orang tuanya dengar, terus lapor. Peristiwa tanggal 26 Oktober, dilaporkan tanggal 6 November,” kata Kasubag Humas Polres Buleleng Iptu I Gede Sumarjaya, Kamis (7/11/2019).
Sumarjaya menyebut saat ditangkap, Novi yang sudah berusia 29 tahun itu mengakui perbuatannya mengajak muridnya yang masih berusia 15 tahun untuk ikut meladeni kekasihnya AA Putu Wartayasa (36). Perbuatan bejat itu dilakukan Novi dan Putu di kamar kos-kosan di Jalan Sahadewa Singaraja.
“Korban dijanjiin beli baju sama pulsa. Awalnya diajak ke rumah gurunya untuk dibeliin baju akhirnya mau, karena yang ngajak gurunya kan nurut,” kata Sumarjaya.
Tapi, di kos-kosan itu, korban diminta untuk melihat Novi dan Putu berhubungan intim. Korban yang duduk di tepi kasur milik gurunya itupun mulai diraba-raba hingga akhirnya terjadi persetubuhan oleh Putu.
“Korban merasa tertekan sehingga terjadinya perbuatan cabul,” jelas Sumarjaya.
Sumarjaya menyebut saat ini korban masih berada di bawah supervisi psikiater untuk menghilangkan traumanya. Bahkan sebelum perbuatan bejat itu ketahuan, korban masih tetap sekolah dan menutupi traumanya.
“Korban tetap
masuk sekolah seperti biasa, karena sekolah ribut dia berusaha untuk menutupi
kejadian. Korban juga masih trauma dan kita konsultasi ke psikiater anak untuk
menghilangkan traumanya,” jelas Sumarjaya.
Atas perbuatannya Novi dijerat dengan pasal 81 (1) Jo pasal
82 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
Sementara Putu disangka telah melakukan tindak pidana Persetubuhan sebagaimana
dimaksud dalam rumusan pasal 81 ayat (1), (2) UU Nomor 35 tahun 2014. (ik)
Discussion about this post