KALAMANTHANA, Tamiang Layang – Kejaksaan Negeri Barito Timur melalui Tim Pengawal Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) turun lapangan dan memeriksa pekerjaan peningkatan ruas jalan Desa Mangkarap sampai Desa Gumpa Kecamatan Dusun Timur, Kamis ,(7/11/ 2019).
“Jadi agenda hari ini adalah Final Opname sekaligus serah terima pekerjaan atau Provisional Hand Over (PHO) dari Penyedia kepada PPK,” ucap Kajari Barito Timur Roy Rovalino Herudiansyah melalui Kasi Intel Arief Zein.
Arief yang juga menjabat sebagai Ketua TP4D, Final Opname pada dasarnya menguji kembali kuantitas pekerjaan aktual terpasang yg sebelumnya telah diuji, diperiksa, dan disetujui oleh unsur pengawas pelaksanaan pekerjaan, dlm hal ini konsultan pengawas dan tim pelaksana teknis kegiatan sebagaimana yang tertuang dalam back up data opname yang dilakukan pertahapan pekerjaan.
“Kita lakukan pengujian kembali secara random di beberapa stasiun untuk membedakan dengan yang telah dilakukan pada saat opname, diantaranya testfit untuk melihat ketebalan LPB dan LPA serta coredrill untuk ketebalan aspal,” tuturnya.
Terpisah Agus Sugian Noor selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Bidang Bina Marga DPUPR Kabupaten Bartim, bahwa serah terima (pertama.red) atau PHO ini dapat dilaksanakan secara langsung pada saat Final Opname karena substansi dari serah terima juga adalah pemeriksaan lapangan oleh pengguna jasa sebelum pekerjaan yg dimaksud dinyatakan memenuhi syarat utk dapat diterima oleh PPK dari Penyedia.
Dalam serah terima lanjutan kemudian dokumen kelengkapan teknis (administrasi) diuji kembali oleh PPHP berdasarkan permintaan Pengguna Anggaran setelah pekerjaan diterima oleh PPK dari penyedia.
“Namun meskipun telah dilakukan serah terima, tanggung jawab penyedia harus tetap dipenuhi sampai berakhir masa kontrak atau selesai masa pemeliharaan” ujarnya.
Pada masa pemeliharaan penyedia wajib tanggung jawab untuk memperbaiki atau merehabilitasi pekerjaan apabila terjadi kerusakan pada pekerjaan. Kerusakan yang dimaksud harus berdasarkan identifikasi oleh konsultan pengawas.
“Jadi pada masa pemeliharaan tanggungjawab juga bukan hanya oleh penyedia, tetapi konsultan pengawaspun harus kontributif dalam pelaksanaannya seperti mengidentifikasi kerusakan, menetapkan bentuk penanganan, mengestimasi kebutuhan volume penanganan, serta memperhitungkan besaran biaya pelaksanaan,” pungkasnya. (tin)
Discussion about this post