KALAMANTHANA, Tamiang Layang – Mantan Bupati Barito Timur, Zain Alkim, membenarkan dirinya diperiksa penyidik Direkrorat Tindak Pidana Korupsi (Ditripikor) Bareskrim Mabes Polri.
“Dimintai keterangan seputar pemberian keputusan,” kata Zain Alkim yang kini jadi Ketua Komisi I DPRD Barito Timur itu di Tamiang Layang, Jumat (8/11/2019).
Pemeriksaan dilakukan penyidik Mabes Polri di ruang Unit II Satreskrim Polres Barito Timur, Kalimantan Tengah. Pemeriksaan terkait dengan jalan yang merupakan aset PT Pertamina.
Selain Zain Alkim, mantan Bupati Barito Timur dua periode, polisi juga memeriksa sejumlah pejabat, mantan pejabat, perwakilan manajemen perusahaan tambang, pengurus Asosiasi Penambang Batubara Barito Timur, pengurus Asosiasi Angkutan Batubara Tumpuk Natat Barito Timur, dan sejumlah warga.
Tak hanya Zain Alkim, Plt Kepala Dinas Perhubungan Barito Timur, Andrunganyan pun mengakui menerima undangan dari Dittipikor Bareskrim Mabes Polri. Dia dimintai keterangan terkait jalan tersebut.
“Iya, ditanya tekait jalan Pertamina,” kata mantan Camat Dusun Timur itu.
Mereka dimintai keterangan dan dokumen berdasarkan Nomor: B/PK -550/XI/2019/Tipidkor dalam rangka penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi pemanfaatan aset jalan dan landing site PT Pertamina di Kabupaten Barito Timur tahun 2006-2019.
Para pejabat dan mantan pejabat di Kabupaten Barito Timur mendapat surat Dittipikor Bareskrim Polri yang ditandatangani Wadir Tipikor Bareskrim Polri selaku penyidik Kombes Rosyanto Yudha Hermawan dan diminta menghadap AKBP Sumarni.
Pemeriksaan dengan memintai keterangan dilaksanakan sejak Rabu (6/11) hingga Kamis (7/11) sejak pukul 09.00 wib pagi hingga selesai. (ik)
Discussion about this post