KALAMANTHANA, Purukcahu – Wakil Ketua DPRD Murung Raya, Kalimantan Tengah, Rahmanto, meminta agar PT Sapta Indra Sejati mengikuti aturan Perda Murung Raya dalam penerimaan calon karyawannya.
PT Sapta Indra Sejati (SIS) adalah kontraktor Grup Adaro. Mereka melakukan penerimaan karyawan baru yang dilakukan di Hotel Gita Putri, Puruk Cahu, 4-5 November lalu.
Menurut Rahmanto, aturan yang dia maksud adalah prioritas untuk menerima karyawan lokal di perusahaan tersebut. “Bila dalam penerimaan karyawan banyak yang dari luar Murung Raya, saya akan pasang badan membela masyarakat saya,” kata Rahmanto.
Dia menyebutkan peraturan daerah mengamanatkan minimal 70 persen wajib diisi oleh tenaga kerja lokal. “Saya bersama DPRD dan dinas terkait lainnya akan melihat langsung jumlah prosentase tenaga kerja lokal itu,” tambahnya.
Dia, sekali lagi, meminta kepada PT SIS untuk berjalan sesuai aturan yang berlaku di kabupaten tersebut. “Tolong, jangan sampai ada intrik, apalagi membatasi kesempatan putra daerah dengan membuat persyaratan yang di luar batas kemampuan masyarakat kami,” katanya pula. (ss)
Discussion about this post