KALAMANTHANA, Tanjung – AZ, perempuan berusia 29 tahun di Tanjung, kena batunya. Kali ini, pembeli narkoba jenis sabu-sabu yang datang ke rumahnya bukan pelanggan biasa. Yang datang adalah polisi yang menyamar.
AZ tentu saja tak berkutik. Selain polisi menemukan barang bukti, komunikasi pemesanan sabu-sabu sebelumnya melalui perangkat komunikasi, menguatkan alasan aparat Polres Tabalong, Kalimantan Selatan, untuk meringkusnya.
AZ pun pada Kamis (7/11) itu, terpaksa meninggalkan rumahnya di Jalan Basuki Rahmat, Kecamatan Tanjung, Tabalong itu. Dia dibawa aparat ke kantor polisi.
Polisi jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Tabalong membawa sejumlah barang bukti bersama AZ. Sejumlah barang yang disita itu antara lain satu paket narkoba jenis sabu-sabu seberat 0,24 gram, satu paket lainnya seberat 0,41 gram, satu timbangan digital, satu dompet hitam, uang senilai Rp500 ribu, dan satu unit telepon seluler.
Kapolres Tabalong AKBP M. Muchdori melalui Kasubbaghumas Iptu Ibnu Subroto membenarkan petugas yang dipimpin Kasat Resnarkoba Iptu Zaenuri berhasil menangkap AZ.
Penangkapan AZ berawal dari informasi yang didapa dari masyarakat tentang adanya transaksi narkoba di sebuah rumah di jalan Basuki Rahmat, Tanjung.
Petugas melakukan penyamaran dengan cara memesan narkoba kepada AZ sebanyak satu paket seharga Rp500 ribu. Kemudian AZ meminta pemesan agar mengambil narkobanya ke kediamannya.
Usai AZ menyerahkan satu paket narkoba yang dibungkus dengan tisu kepada petugas, dia pun langsung ditangkap. Dia dibawa dan ditahan di Mapolres Tabalong untuk pemeriksaan lebih lanjut. (ik)
Discussion about this post