KALAMANTHANA, Muara Teweh – Penangkapan LA (51), terduga pelaku pembalakan liar, di Desa Sikui, Kecamatan Teweh Baru, Barito Utara, Kalimantan Tengah, bak film eksyen saja. Terjadi kejar-kejaran dengan polisi.
Penangkapan terhadap LA, pria yang berasal dari Kandangan, Hulu Sungai Selatan, Kalimantan Selatan ini, mirip aksi yang terjadi dalam film-film. Kala anggota unit tindak pidana tertentu atau Tipiter Polres Barito Utara melakukan Operasi Wanalaga di Desa Sikui, terlihat sebuah mobil pikap hitam melaju dari arah Benangin. Polisi hendak memberhentikan mobil tersebut, tetapi pelaku langsung menancap gas dan kabur.
Terjadi kejar-kejaran antara mobil pelaku dan polisi. Sampai kemudian polisi berhasil memepet mobil LA ke pinggir jalan sehingga berhenti.
“Saat mobil tersangka diperiksa, ternyata di dalam bak belakang terdapat sebanyak 123 keping kayu jenis ulin dengan berbagai jenis ukuran yang tidak dilengkapi dengan dokumen Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu yang dikeluarkan oleh pihak yang berwajib,” Kepala Satuan Reskrim Polres Barito Utara, AKP Kristanto Situmeang, Rabu (13/11/2019).
Setelah berhasil diamankan, tanpa ragu, petugas Unit Tipiter menggiring pelaku dan barang bukti ke Mapolres Barut. Setelah pengembangan penyidikan. aparat Polres Barut mengetahui pelaku merupakan DPO Polsek Bantian, Polres Kutai Barat Polda Kalimantan Timur dalam perkara curas dan residivis Illegal logging.
LA dibidik pelanggaran pasal 83 ayat (1) huruf b jo Pasal 12 huruf e UU RI Nomor 23/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Menurut Kristanto, polisi memeriksa dua saksi dan menahan.barang bukti berupa satu unit mobil pick up Suzuki warna hitam Nomor polisi DA 8389 DB,
selembar STNK dengan nomor 17908723 atas nama Samsul Bahri, dan 123 keping kayu gergajian jenis ulin berbagai macam ukuran.(mel)
Discussion about this post