KALAMANTHANA, Puruk Cahu – Wakil Ketua DPRD Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah Rahmanto mendukung penuh langkah dan keputusan Bupati melantik Hermon sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Mura.
Pelantikan Hermon dilakukan oleh Bupati Mura Perdie M Yoseph, Jumat (15/11/2019) di GPU Tira Tangka Balang Puruk Cahu. Pelantikan sekda setelah terlebih dahulu melewati proses assessment, penulisan makalah dan wawancara yang selanjutnya hasil tes diserahkan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
“Pada saat seleksi penilaian objektif itu dari pansel, pemilihan subjektif dari kepala daerah karena harus ada chamestry atau kecocokan antara kepala daerah dengan pejabat. Apalagi jabatan sekda itu tangan kiri kepala daerah yang akan menerjemahkan visi misi politik ke bahasa anggaran, makanya ini menjadi sangat penting,” ungkap Rahmanto melalui press release kepada KALAMANTHANA, Jumat (15/11/2019).
Menurut Rahmanto, proses dan tahapan seleksi sudah dilakukan sesuai UU 5 tahun 2014 tentang ASN psl 108, 109, 110, 116, 117, 118 dan psl 120. UU 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah pasal 205, 208, 233, 234 dan 235.
Juga sudah sesuai dengan Peraturan Menteri PANRB No. 13 Tahun 2014 tentang tata cara pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama melalui seleksi terbuka di lingkungan instansi pemerintah.
Bupati Murung Raya selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), memiliki kewenangan penuh dalam pengangkatan pejabat birokrasi di lingkungan Pemkab Mura. Bahkan, wewenang atribusi itu tidak bisa diintervensi oleh pihak mana pun, hal itu karena wewenang bupati sebagai PPK didapatkan langsung dari Presiden.
“PPK kabupaten kota itu memperoleh delegasi langsung dari presiden, dan presiden itu oleh undang-undang memperoleh kewenangan atribusi sebagai pembina kepegawaian. Oleh undang-undang, presiden kemudian mendelegasikan kepada bupati wali kota untuk kabupaten kota. Jadi, untuk mengangkat ini merupakan kewenangan penuh mereka,” kata politisi muda PKB ini.
Pemerintah Provinsi sbg wakil pemerintah pusat sifatnya hanya koordinasi, ini merujuk pada Undang-undang Dasar 1945 yang menerangkan posisi otonomi daerah. Yakni posisi antara pemerintah provinsi dan pemerintah kab/kota tidak terikat secara hierarki, dan pertanggungjawaban kepala daerah sepenuhnya kepada rakyat yang memilihnya secara demokratis.
Berbicara hukum tata negara menurut Undang-undang Dasar 1945, negara kita adalah negara unitaris yang berdesentralisasi. Dalam pasal 18 ayat 1 – 7 bentuk desentralisasi itu tidak bertingkat. Provinsi itu bukan atasan kabupaten kota,” ungkap Rahmanto Muhidin yang merupakan alumni S2 Hukum Brawijaya Malang ini.
Rahmanto juga menjelaskan, apabila terdapat kesalahan prosedur dalam proses penjaringan calon, pemilihan nama sampai pelantikan maka hal itu akan akan memancing reaksi KSAN. “Sampai hari ini juga KSAN fine fine aja,” tutup Rahmanto. (srs)
Discussion about this post