KALAMANTHANA, Muara Teweh – Ternyata bukan hanya IL, aparat kepolisian juga mengamankan ABH. Keduanya sama-sama diduga melakukan pencurian sepeda motor di halaman Kantor Nadhlatul Ulama Barito Utara di Jalan Yetro Sinseng, Muara Teweh.
ABH sendiri ditangkap aparat Polsek Teweh Tengah setelah melakukan pemeriksaan terhadap IL yang diamankan lebih dulu. Dari keterangan itu, polisi menemukan bukti permulaan yang cukup sehingga menangkap ABH dan menjadikannya sebagai tersangka.
Penangkapan itu dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor SP Kap/19/ XI/2019/Polsek, tanggal 17 Nopember 2019 Skj. 15.00 WIB.
Kedua tersangka dikenakan pelanggaran pasal 363 ayat (1) huruf 5e KUH Pidana. Barang bukti yang disita dari tangan tersangka berupa satu unit sepeda motor Honda Sonic warna merah hitam, selembar STNK dengan nomor rangka MH1KB1117JK150221, nomor meson KB 11E1149928 atas nama Raudatul Zanah, sebuah gunting sebuah korek api warna bening hitam, sebuah kunci sepada motor merk Honda Sonic Nopol KH 4320 ER dengan gantungan kunci bertuliskan Honda, dua buah plat nomor kendaraan Nopol KH 4320 ER, dua buah kaca spion sepeda motor Honda Sonic Nopol KH 4320 ER.
Kepala Polsek Teweh Tengah AKP Erwin Situmorang membenarkan, pihaknya menangkap IL bersama barang bukti sepeda motor Honda Sonic nomor polisi KH 4320 ER, Minggu (17/11/2019) sekitar pukul 15.00 WIB.
“Tersangka ditemukan bersama barang bukti hasil curian di bawah rumah betang, stadion Swakarya,” kata Erwin, Minggu sore.
Saat ditangkap IL tak berkutik. Ia mengakui perbuatan membawa sepeda motor yang diparkir di depan kantor NU pada Sabtu (16/11) sekitar pukul 17.00 WIB. Harga sepeda motor Honda Sonic berkisar Rp24 juta. (mel)
Discussion about this post