KALAMANTHANA, Penajam – Dua kali berurusan dengan polisi akibat narkoba jenis sabu-sabu, rupanya tak membuat FR (35) kapok. Dia pun jadi orang pertama yang ditangkap aparat Polres Penajam Paser Utara di bawah kepemimpinan Kapolres Baru, AKBP Dharma Nugraha.
FR adalah warga Kelurahan Lawe-Lawe, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur. Seolah hendak menguji keampuhan Kapolres PPU yang baru, dia beraksi lagi.
“Kami menangkap FR (35), warga asal Kelurahan Lawe-Lawe. Dari hasil penyidikan ditemukan satu paket narkoba jenis sabu-sabu seberat 1,90 gram. Tersangka ini sudah ketiga kalinya ditangkap,” kata Dharma Nugraha di Penajam, Senin (18/11/2019).
Penangkapan dilakukan pada Minggu (17/11/2019) malam sekitar pukul 21.00 WIB. Dari hasil pengembangan FA, tim Opsnal Sat Reskoba PPU berhasil mengamankan YA (37) dengan barang bukti empat paket narkoba jenis sabu-sabu seberat 1,61 gram. YA ditangkap di pinggir jalan Desa Girimukti Kecamatan Penajam.
“Dari keterangan YA, kami juga berhasil mengamankan KR (31). Dari hasil pengeledahan, kami menemukan satu paket narkoba jenis sabu-sabu seberat 0,61 gram,” lanjutnya.
Dikatakan Dharma dari keterangan yang dihimpun, tim Opsnal Sat Resnarkoba PPU KR mendapatkan sabu-sabu dari AN (32) yang berada di Pos Security PT. Rabani di Gunung Seteleng. AN pun kemudian diringkus polisi.
Atas perbuatannya, Dharma menjelaskan kini keempat pengedar tersebut harus siap berhadapan dengan pasal yang disangkakan yakni Pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 dengan ancaman minimal kurungan 5 tahun hingga hukuman mati.
“Ancamanya minimal 5-20 tahun penjara bahkan sampai dengan hukuman mati. Ini satu jaringan. FR pernah kita amankan dengan kasus yang sama bahkan ini yang ketiga kalinya,” pungkasnya. (hr)
Discussion about this post