KALAMANTHANA, Muara Teweh – Raudatul Zanah pusing tujuh keliling. Begitu keluar dari kantor Nahdlatul Ulama Barito Utara, dia tak melihat motornya ada di halaman parkir lagi. Ternyata, ada yang “menyikatnya”.
Honda Sonic bernomor polisi KH 4320 ER itu bukan hanya sepeda motor kesayangan Raudatul Zanah. Motor itu juga alat transportasi yang biasa dia pakai untuk bepergian kemana-mana.
Terlebih, Honda Sonic itu bukan motor biasa. Harganya pun cukup tinggi, sekitar Rp24 juta.
Begitu dia tak melihat lagi motor tersebut berada di halaman parkir Kantor NU Barito Utara di Jalan Yetro Sinseng, Muara Teweh, Sabtu (16/11) itu, dia langsung melaporkan ke polisi.
“Dia melaporkan saat keluar dari kantor NU, sepeda motor itu tidak ada lagi di tempat parkir,” sebut Kapolsek Teweh Tengah, AKP Erwin Situmorang.
Rupanya, ada yang menyaksikan “kepergian” motor Honda Sonic milik Raudatul Zanah itu. “Setelah mendengarkan keterangan dua orang saksi tentang ciri-ciri pelaku, akhirnya aparat Polsek Teweh Tengah menangkap IL di bawah rumah betang,” tambah Erwin.
Erwin Situmorang membenarkan, pihaknya menangkap IL bersama barang bukti sepeda motor Honda Sonic nomor polisi KH 4320 ER, Minggu (17/11/2019) sekitar pukul 15.00 WIB.
“Tersangka ditemukan bersama barang bukti hasil curian di bawah rumah betang, stadion Swakarya,” kata Erwin.
Saat ditangkap IL tak berkutik. Ia mengakui perbuatan membawa sepeda motor yang diparkir di depan kantor NU pada Sabtu (16/11) sekitar pukul 17.00 WIB.
Ternyata bukan hanya IL, aparat kepolisian juga mengamankan ABH. Keduanya sama-sama diduga melakukan pencurian sepeda motor di halaman Kantor Nadhlatul Ulama Barito Utara di Jalan Yetro Sinseng, Muara Teweh.
ABH sendiri ditangkap aparat Polsek Teweh Tengah setelah melakukan pemeriksaan terhadap IL yang diamankan lebih dulu. Dari keterangan itu, polisi menemukan bukti permulaan yang cukup sehingga menangkap ABH dan menjadikannya sebagai tersangka.
Penangkapan itu dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor SP Kap/19/ XI/2019/Polsek, tanggal 17 Nopember 2019 Skj. 15.00 WIB.
Kedua tersangka dikenakan pelanggaran pasal 363 ayat (1) huruf 5e KUH Pidana. Barang bukti yang disita dari tangan tersangka berupa satu unit sepeda motor Honda Sonic warna merah hitam, selembar STNK dengan nomor rangka MH1KB1117JK150221, nomor meson KB 11E1149928 atas nama Raudatul Zanah, sebuah gunting sebuah korek api warna bening hitam, sebuah kunci sepada motor merk Honda Sonic Nopol KH 4320 ER dengan gantungan kunci bertuliskan Honda, dua buah plat nomor kendaraan Nopol KH 4320 ER, dua buah kaca spion sepeda motor Honda Sonic Nopol KH 4320 ER. (mel)
Discussion about this post