KALAMANTHANA, Rantau – Seorang ibu muda asal Kapuas, A (25), diamankan aparat Polsek Tapin Tengah. Apa yang terjadi?
A, warga Desa Anjir Serapat Baru, Kecamatan Kapuas Timur, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah itu, diduga melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor. Dia diamankan Unit Buru Sergap Reskrim Polsek Tapin Tengah dengan dibantu Polsek CLS Polres Tapin.
Ibu muda ini diduga menguasai satu unit kendaraan sepeda motor secara tidak sah. Motor tersebut dia ambil di area Mess PT KIU di Desa Pandahan, Kecamatan CLS, Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan.
Polisi mengamankan A di area PT KAP di Desa Baringin A, Kecamatan CLS, Tapin, Rabu (20/11). Motor tersebut adalah Yamaha berwarna merah hitam dengan nomor polisi DA 3861 IM.
Guna penyidikan lebih lanjut, terduga pelaku bersama barang bukti dibawa ke Mapolsek Tapin Tengah Polres Tapin.
A terancam pidana karena melakukan pencurian biasa sebagaimana dimaksud dalam pasal 362 KUHP.
“Kasus ini ini sedang kami tangani dan prosesnya sudah sedang berjalan penyidikannya,” jelas Kapolsek Tapin Tengah, Iptu Marahalim Harahap. (ik)
Discussion about this post