KALAMANTHANA, Kuala Kapuas – Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah perlu kiranya melakukan evaluasi maupun koreksi kembali terhadap keberadaan peraturan daerah (Perda).
“Terutama perda-perda yang mungkin bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi, atau yang tidak efektif,” kata Ketua Bapemperda DPRD Kapuas, Algrin Gasan, akhir pekan tadi di Kuala Kapuas.
Menurut legislator asal Partai Golkar ini, tidak efektifnya perda mungkin karena terkendala ke arifan lokal atau tidak sesuai implentasi ditingkat lokal.
“Sehingga perda tersebut perlu dilakukan perubahan, disesuaikan dengan situasi dan kondisi terakhir,” ujarnya.
Terkait program pembentukan perda (Propemperda) tahun 2020. Algrin mempersilahkan eksekutif untuk mengajukan drap raperda, terutama raperda yang prioritas.
“Artinya, raperda yang bersentuhan langsung dengan masyarakat. Dirasakan kepentingan, kebutuhan dan manfaatnya oleh masyarakat,” kata mantan Ketua DPRD Kapuas priode 2014-2019 ini.
“Dan, juga raperda yang berdampak terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) kita. Jadi, dua hal itu yang perlu diprioritaskan oleh pemerintah daerah,” pungkas Algrin. (is)
Discussion about this post