KALAMANTHANA, Muara Teweh – Pemerintah Kabupaten Barito Utara bertekad menggolkan Rancangan Perda Retribusi Jasa Usaha Rumah Potong Hewan (RPH) menjadi Perda. Usai paripurna pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD, kemarin, Bupati Barut Nadalsyah menyatakan perda tersebut menjadi payung hukum untuk memungut retribusi.
Menurut Nadalsyah, persetujuan DPRD terhadap Raperda Jasa Usaha tentang perubahan kedua atas Perda Nomor 9/2011 tentang Retribusi Jasa Usaha menjadi dasar bagi pemerintah memungut retribusi rumah potong hewan sebagai salah satu jenis retribusi jasa usaha.
“Dengan adanya Perda tentang perubahan kedua atas Perda Nomor 9 tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha, kami harapkan mampu meningkatkan pendapatan asli daerah Kabupaten Barut. Prinsipnya pihak eksekutif sangat mengharapkan masukan, saran, dan pendapat guna kesempurnaan produk hukum daerah tersebut,” sebut Nadalsyah.
Saat pemerintah mengajukan Raperda RPH, pihak DPRD periode 2014-2019 telah melakukan kunjungan kerja ke beberapa daerah yang memiliki sentra RPH. Dari hasil kunker tersebut, DPRD meminta pemerintah membangun RPH di Kabupaten Barut.(mel)
Discussion about this post