KALAMANTHANA, Muara Teweh – Peredaran narkoba, khususnya sabu-sabu, sudah sedemikian dahsyatnya di Barito Utara. Bahkan ada satu keluarga yang jadi pengedar di Bumi Iya Mulik Bengkang Turan itu.
Satu keluarga itu terdiri dari pasangan suami-istri dan adiknya. Mereka menjadi bagian dari tersangka pengedar yang diamankan aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Barito Utara pada rentang Agustus-Oktober 2019.
Tidak hanya satu keluarga, ada pula tersangka pemain narkoba yang tak kapok-kapok. Padahal, dari sabu-sabu, sudah tiga kali dia masuk penjara.
“Dari lima tersangka, ada yang sudah tiga kali terlibat narkoba. Bahkan ada pasutri dan adiknya,” kata Kapolres Barito Utara, AKBP Dostan Matheus Siregar usai melakukan pemusnahan barang bukti narkoba, Rabu (27/11/2019).
Pemusnahan sebanyak 27,2 gram barbuk narkoba dihelat di Muara Teweh. Wakil Bupati Barut Sugianto Panala Putra selaku Ketua BNK, Kapolres Barut AKBP Dostan Matheus Siregar, dan unsur Forkopimda secara simbolis memusnahkan barang bukti yang berasal dari tangan lima orang tersangka.
Rincian barbuk yang dimusnahkan adalah dari tersangka Kaharudin berupa sembilan paket sabu berat 6,55 gram, dari tersangka Kenny dan Erna 24 paket sabu berat 6,33 gram, dari tersangka Norhidayah dan Rahmah 32 paket sabu seberat 14,44 gram. (mel)
Discussion about this post