KALAMANTHANA, Tanjung – Perbuatan S (30) sungguh bejat. Anak tirinya sendiri dilaporkan digauli. Sempat terpergok istrinya R (45), tapi S tetap leluasa melakukan perbuatan tak senonohnya.
I (26) menceritakan kepada NE (55), kakek dari SL (13) si anak tiri, bahwa perbuatan laknat S itu sering dilakukan di kebun belakang rumah. Biasanya SL yang baru duduk di kelas 1 SMP itu diajak ke belakang rumah dan di sanalah korban disetubuhi ayah tirinya itu.
Tak hanya itu, korban juga pernah disetubuhi di dalam rumah di Desa Kembang Kuning, Haruai, Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan. Bahkan peristiwa persetubuhan di dalam rumah ini sempat diketahui R sebagai ibu kandung SL.
Tapi, R tak bisa berbuat banyak. Dia diancam oleh suaminya itu akan dibunuh jika memberitahukan perbuatan bejat tersebut kepada orang lain.
SL tinggal serumah dengan bapak tiri dan ibu kandungnya beserta tiga orang adiknya. SL sering dilecehkan oleh ayah tirinya itu bahkan sejak dia masih duduk di kelas 5 Sekolah Dasar.
Di tengah tak berkutiknya R melihat aksi bejat suaminya menodai SL, beruntung ada NE (55). Warga Desa Sikui, Kecamatan Teweh Baru, Barito Utara, Kalimantan Tengah yang merupakan kakek dari SL itu kemudian melaporkan perbuatan S dan menyudahi petualangan pria tersebut.
Berbekal laporan itulah, aparat Polres Tabalong langsung mencari keberadaan S. Sang pria yang dituduhkan melakkan perbuatan bejat itu akhirnya bisa ditangkap pada Senin (25/11) siang di rumahnya di Desa Kembang Kuning.
Polisi langsung melakukan interogasi setelah mengamankan S. Dari pengakuannya, S tak mengelak telah melakukan perbuatan tak senonoh itu.
Kapolres Tabalong AKBP M Muchdori melalui Kasat Reskrim Iptu Matnur membenarkan kejadian dugaan pelecehan seksual itu. Dia bahkan menegaskan ada dugaan S melakukan persetubuhan dengan anak tirinya yang masih seorang pelajar itu.
Petugas yang terdiri dari gabungan Unit Jatanras Polres Tabalong dan Polsek Haruai pun mengamankan tersangka. Selain itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti seperti selembar kaos dalam warna jingga, selembar kaos lengan pendek warna biru muda, selembar celana panjang warna hitam, selembar celana dalam warna biru muda dan bra warna merah muda dan satu kasur berwarna biru.
S disangkakan sebagimana dimaksud dalam pasal 76D Jo pasal 81 ayat (3) UU RI No. 17 tahun 2016 tetang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI no. 35 tahun 2014 perubahan atas UU RI no. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun. (ik)
Discussion about this post