KALAMANTHANA, Muara Teweh – Satuan Reserse Narkoba Polres Barito Utara, Kalimantan Tengah menangkap seorang lelaki TDP alias Tatang (30), karena diduga memiliki dan menyimpan narkoba jenis sabu.
Kepala Satuan Resnarkoba Polres Barut Iptu Adhy Heriyanto membenarkan, satuannya menangkap Tatang di parkiran motor salah satu hotel terkenal di Kota Muara Teweh, Senin (25/11). Polisi menggeledah badan pria tersebut, namun tak ditemukan apapun. Tak kehabisan akal, polisi menggiring Tatang ke rumah di Jalan Brigjen Katamso. Ternyata ditemukan alat hisap dan benda berbentuk kristal bening.
Tak berhenti di situ, petugas juga menggeledah sebuah barak yang di tempati Tatang di Jalan Panti Ajar 1 RT 28. Di tempat ini kembali ditemukan satu buah alat hisap lengkap dengan pipet kaca yang di dalamnya berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu.
Seiring proses penyidikan, polisi menyita barang bukti berupa sebuah pipet kaca berisi serbuk kristal putih diduga sabu, tiga buah alat hisap sabu, sebuah Hp merek Iphone type 6S warna hitam, mancis warna merah merk fortis, sebuah kompor pembakar sabu terbuat dari manchis warna orange, sebuah timbangan digital merek Scale warna hitam, sebotol berisi alkohol 95 peraen, selembar aluminium foil, dan sebuah plastik klip kecil berisi benda berbentuk kristal putih.
“Sebelum penangkapan, kami telah mendapat informasi tersangka sering menjual sabu. Polisi menemukan tersangka di parkiran hotel dan mengembangkan penyelidikan ke dua tempat, sehinggaenemukan barang bukti,” kata Adhy, Selasa malam.
Tatang dijerat pelanggaran pasal 114 ayat (1) Jo pasal 122 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35/ 2009 tentang Narkotika.(mel)
Discussion about this post