KALAMANTHANA, Muara Teweh – Perang melawan narkoba ibarat perang tanpa batas. Ribuan kali barang bukti dimusnahkan tetapi sabu tak pernah berkurang. Kali ini Polres Barito Utara, Kalimantan Tengah, kembali memusnahkan 27,2 gram sabu.
Pemusnahan barbuk narkoba dihelat di Muara Teweh, Rabu (27/11/2019). Wakil Bupati Barut Sugianto Panala Putra selaku Ketua BNK, Kapolres Barut AKBP Dostan Matheus Siregar, dan unsur Forkopimda secara simbolis memusnahkan barang bukti yang berasal dari tangan lima orang tersangka.
Rincian barbuk yang dimusnahkan adalah dari tersangka Kaharudin berupa sembilan paket sabu berat 6,55 gram, dari tersangka Kenny dan Erna 24 paket sabu berat 6,33 gram, dari tersangka Norhidayah dan Rahmah 32 paket sabu seberat 14,44 gram.
Pemusnahan barang bukti ini, dipastikan, bukan yang terakhir dilakukan Polres Barito Utara. Pasalnya, tiap sebentar mereka meringkus pemain sabu, terutama para pengedar di wilayah hukumnya.
Teranyar, Satuan Reserse Narkoba Polres Barito Utara menangkap seorang lelaki TDP alias Tatang (30), karena diduga memiliki dan menyimpan narkoba jenis sabu. Meski saat dilakukan penggeledahan badan polisi tak menemukan barang bukti, tapi aparat mendapatkannya saat dilakukan penggeledahan di rumah Tatang.
Polisi menggiring Tatang ke rumah di Jalan Brigjen Katamso. Ternyata ditemukan alat hisap dan benda berbentuk kristal bening. Tak berhenti di situ, petugas juga menggeledah sebuah barak yang ditempati Tatang di Jalan Panti Ajar 1 RT 28. Di tempat ini kembali ditemukan satu buah alat hisap lengkap dengan pipet kaca yang di dalamnya berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu. (mel)
Discussion about this post