KALAMANTHANA, Tanjung – Terkijau oleh transaksi senilai Rp125 juta, tiga pengedar sabu-sabu asal Kecamatan Batu Benawa, Hulu Sungai Tengah, ditangkap aparat kepolisian di Tabalong. Mereka teperdaya perangkap aparat yang pura-pura ingin membeli sabu-sabu 100 gram.
Ketiganya ditangkap petugas gabungan Satuan Resnarkoba dan Intelkam Polres Tabalong pada Kamis (21/11) malam. Mereka adalah RM (48) dan MRA (32) asal Desa Kahakan dan SG (39) warga Desa Aluan Mati.
Penangkapan dipimpin Kasat Resnarkoba Iptu Zaenuri di sebuah rumah di Jalan Flamboyan Raya, Pembataan, Murung Pudak. Ketiganya tak bisa berkutik karena petugas mendapatkan bukti-bukti yang kuat.
Dalam operasi ini, polisi menyita barang bukti tiga unit handphone berbagai merek, dua sepeda motor, satu plastik hitam pembungkus diduga narkoba jenis sabu-sabu, dua plastik berisi serbuk bening diduga sabu-sabu seberat 49,97 gram dan 49,61 gram atau total 99,58 gram.
Kapolres Tabalong AKBP M Muchdori membenarkan penangkapan tersebut. Ketiganya, sebut Muchdori, berhasil diamankan aparat kepolisian dengan teknik penyamaran.
Ketiga orang tersebut masih menjalani proses hukum lebih lanjut di Polres Tabalong.
Pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras Satuan Resnarkoba Polres Tabalong sebagai tindak lanjut dari informasi masyarakat Tabalong yang mengharapkan ditangkapnya pemasok-pemasok narkotika di wilayah mereka yang selama ini meresahkan meskipun telah banyak yang diungkap sebelumnya.
“Kami selalu mengharapkan informasi masyarakat yang akurat guna menekan peredaran narkotika di Kabupaten Tabalong. Terima kasih untuk masyarakat Tabalong yang sudah peduli dan memotivasi tugas kami,” kata Muchdori.
Ketiga orang tersebut akan dijerat pasal 132 ayat 1 jo pasal 114 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling rendah lima tahun dan paling berat pidana mati. (ik)
Discussion about this post