KALAMANTHANA, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya mengumumkan penetapan dua tersangka kasus gratifikasi di bidang pertanahan. Kasus dugaan korupsi ini ternyata terjadi di Badan Pertanahan Negara (BPN) Kalimantan Barat.
Kedua tersangka itu adalah Gusmin Tuarita dan Siswidodo. Gusmin adalah Kepala Kantor Wilayah BPN Kalimantan Barat pada rentang waktu 2012-2016 dan jadi Kepala Kantor Wilayah BPN Jawa Timur periode 2016-2018. Sedangkan Siswidodo merupakan Kabid Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah pada Kantor BPN Wilayah Kalimantan Barat.
Gratifikasi yang diduga mereka terima terkait dengan proses pendaftaran tanah di Kalimantan Barat. Jumlahnya tak tanggung-tanggung, Rp22,23 miliar.
“KPK meningkatkan status perkara dugaan penerimaan gratifikasi oleh pejabat
Badan Pertanahan Negara terhitung tanggal 4 Oktober 2019,” ucap
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di KPK, Jakarta Selatan, Jumat (29/11/2019).
Keduanya disangkakan
melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55
ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dalam kasus ini, KPK sudah memeriksa total
25 saksi. Para saksi itu seperti PNS di BPN Kantor Wilayah Kalbar dan Kantor
Pertanahan Pontianak, Kepala Kantor Pertanahan di daerah lain di Kalbar, serta
sejumlah Direksi, Kepala Divisi Keuangan dan pegawai perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan sawit di
Kalimantan Barat. (ik)
Discussion about this post