KALAMANTHANA, Pangkalan Bun – Entah apa yang ada di benak MA (48). Begitu melihat bocah berusia empat tahun main di rumahnya, dia pun secara paksa mencabulinya. Kini, MA harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
MA, warga Pangkalan Bun, Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, diringkus aparat Satuan Reserse Kriminal Polres Kotawaringin Barat. Dia diciduk di sebuah rumah di wilayah Kecamatan Arut Selatan.
Kapolres Kotawaringin Barat, AKBP Dharma Ginting melaluli Kasatreskrim AKP Tri Wibowo menjelaskan, kejadian pencabulan tersebut terjadi pada Senin (25/11) sekitar pukul 10.00 WIB di rumah pelaku.
“Saat kejadian, korban main di rumah pelaku. Tiba-tiba, pelaku langsung mengangkat paksa korban kemudian mencabuli korban secara paksa sebanyak satu kali. Saat terjadinya pencabulan tersebut, tidak ada orang lain yang mengetahuinya,” beber Tri.
Perbuatan bejat tersangka diketahui setelah korban, mengadukan perbuatan MA kepada ibunya. Ibu korban yang tidak terima kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kobar.
“Tersangka MA dan barang bukti sudah kami amankan di Polres Kobar guna mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tambahnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 82 UU RI No 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pergantian UU RI No 01 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda sebanyak Rp5 miliar (ik)
Discussion about this post