KALAMANTHANA, Tamiang Layang – Pesta Paduan Suara Gerejawi (Pesparawi) VI Tingkat Kabupaten Barito Timur telah berakhir dan ditutup secara resmi, Sabtu (30/11). Kontingen Kecamatan Dusun Timur tampil sebagai juara umum.
Tapi, keberhasilan Dusun Timur itu sedikit ternoda oleh adanya dugaan pelanggaran atau kecurangan peserta untuk kategori vokal soli remaja dan pemuda. Yang juara dinilai tidak memenuhi syarat sebagai remaja dan pemuda dikarenakan yang bersangkutan telah menikah.
Meskipun tidak ada protes resmi dan tertulis, sejumlah kontingen merasa dicurangi panitia karena telah meloloskan peserta untuk kategori vokal solo remaja dan pemuda dari Kecamatan Dusun Timur yang bukan remaja dan pemuda karena sudah menikah. “Kami merasa tidak puaslah terhadap hasil Pesparawi VI Tingkat Kabupaten Barito Timur,” ucap salah satu peserta dari Kecamatan Patangkep Tutui, yang minta namanya tidak disebutkan, Sabtu (30/11) lalu.
Lebih lanjut, dikatakan dia, semestinya panitia lebih selektif dalam menyeleksi peserta, sehingga hasilnya baik dan tidak menimbulkan hal-hal yang kurang baik. Prestasi penting, tetapi lebih penting menyiapkan kaderisasi dan pembina bagi yang benar-benar remaja dan pemuda, bukan yg sudah menikah.
Ketua Umum Panitia Pelaksana Pesparawi VI Tingkat Kabupaten Barito Timur Arianto S Muler ketika dikonfirmasi di Tamiang Layang, Senin (2/12/2019) mengatakan berdasarkan koordinasi dengan panitia teknis, pihaknya tidak melakukan pelanggaran. Sebab berdasarkan ketentuan yang ditetapkan, untuk cabang lomba vokal solo remaja dan pemuda dari umur 13-25 tahun, sementara peserta dari Kecamatan Dusun Timur yang di protes itu berusia 23 tahun.
Arianto yang juga Wakil Ketua DPRD Barito Timur ini mengatakan tidak ada aturan yang menyebutkan orang yang sudah menikah tidak boleh masuk kategori ini. “Jadi kami berpatokan pada usia, bukan pada status perkawinan,” imbuhnya.
Dasar lain yang dipakai panitia adalah Undang -Undang No 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan yang menyebutkan pemuda itu berusia 18-30 tahun, serta dalam lingkungan Gereja GKE untuk Seksi Pelayanan Pemuda (SPP) juga menyebutkan pemuda antara usia 18-30 tahun tanpa memandang status perkawinan.
Arianto juga mengatakan setelah menerima informasi terkait protes ini dirinya langsung menghubungi yang bersangkutan dan memang benar yang bersangkutan mengakui sudah menikah, namun usianya masih 23 tahun, dan masih aktif di SPP GKE Tamiang Layang.
Pada kesempatan itu dirinya berharap jika masalah ini jangan sampai dibesar-besarkan, sebaiknya dikomunikasikan dengan panitia supaya jelas, dan dengan adanya masalah ini juga akan dijadikan bahan evaluasi ke depan, sehingga penyelenggaraan kegiatan semacam ini bisa lebih baik lagi. (tin)
Discussion about this post