KALAMANTHANA, Puruk Cahu – Tak percuma Kapolsek Laung Tuhup, Ipda Jadiman, turun langsung melakukan operasi penangkapan pemain sabu-sabu. Tak tanggung-tanggung, dua orang langsung diamankan dan dibawa ke Mapolres Murung Raya.
Keduanya, RD (44) dan H (38), diringkus di Jalan Muara Laung menuju Muara Tuhup, persisnya dekat APMS di Kelurahan Muara Laung, Kecamatan Laung Tuhup, Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah. Penangkapan berlangsung pada Minggu (1/12/2019) malam.
Kedua pria tersebut diamankan aparat Polsek Laung Tuhup saat hendak bertransaksi narkoba jenis sabu-sabu. Polisi mengamankan barang bukti 3,06 gram serbuk kristal diduga sabu-sabu.
“Penangkapan pelaku ini berawal dari informasi dari masyarakat bahwa adanya transaksi narkotika jenis sabu-sabu,” ujar Kapolsek Jadiman, Senin (2/12/2019).
Menurut Jadiman, kedua pelaku dan barang bukti sudah diamankan pihaknya dan diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Murung Raya. Keduanya akan menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.
“Kepada kedua tersangka kita kenakan pasal 114 (1) sub 112 (1) Jo 132 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat empat tahun paling lama 12 tahun dan denda minimal Rp 800 Juta, maksimal 8 Milyar,” tutup Jadiman. (ik)
Discussion about this post