KALAMANTHANA, Kuala Kapuas – Komisi II DPRD Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah segera mengundang dua perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Lifere Agro Kapuas (LAK) dan PT Globalindo Agung Lestari (GAL) untuk rapat dengar pendapat (RDP).
Sekretaris Komisi II DPRD Kapuas, Darwandie, mengatakan, selain perusahaan pihaknya juga akan mengundang perwakilan masyarakat Desa Sido Mulyo B5 Kecamatan Mantangai serta unsur lainnya termasuk damang kepala adat dan kepala desa.
“Agenda rapat dengar pendapat ini sudah masuk dalam jadwal tentatif kita. Selain perusahaan, perwakilan masyarakat Desa Sidomulyo juga akan kita undang, termasuk damang dan kepala desanya,” katanya di Kantor DPRD Kapuas, Senin (2/12/2019).
Legislator asal PPP ini mengungkapkan, agenda RDP itu sendiri adalah menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait adanya ketidak konsistenan dua perusahaan tersebut dalam rangka menindaklanjuti hasil penyelesaian sengketa melalui sidang adat Lembaga Komando Pertahanan Adat Dayak.
“Karena ini sudah dilakukan keputusan yang inkrah, walau pun kita tidak tahu mekanisme persidangannya seperti apa. Tapi karena ini menyangkut masyarakat yang pengaduannya masuk ke DPRD, terpaksa kita fasilitasi dengan rapat dengar pendapat,” terang Darwandie.
Sekretaris Komisi II DPRD Kapuas ini berharap rapat dengar pendapat yang dijadwalkan berlangsung pada, Senin (16/12/2019) itu nanti, bisa dihadiri seluruh eleman yang diundang.
“Sehingga kita bisa mengambil kesimpulan bagaimana kita menarik benang merah dari persoalan ini agar tidak berlarut-larut,” pungkas Darwandie. (is)
Discussion about this post