KALAMANTHANA, Penajam – Aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Penajam Paser Utara meringkus Brigpol R atas dugaan keterkaitan dengan peredaran narkoba jenis sabu-sabu. Apa perannya?
Kapolres Penajam Paser Utara, AKBP Muhammad Dharma Nugraha, menyebut Brigpol R tidak secara langsung menjual narkoba tersebut kepada konsumen. Dia menggunakan jaringan anggota yang telah diamankan sebelumnya.
“Oknum anggota polisi aktif itu perannya sebagai pengendali jaringan peredaran narkoba jenis sabu-sabu di wilayah Penajam Paser Utara,” katanya di Penajam, Kamis (5/12/2019), seperti dilansir Antara.
“Saat penangkapan tidak ditemukan barang bukti, tapi pengakuan anggota jaringannya yang lebih dulu tertangkap barang bukti yang berhasil diamankan bersumber dari oknum bintara tingkat tiga itu,” tambahnya.
Brigpol R diduga terlibat dalam jaringan pengedar narkoba jenis sabu-sabu di kawasan calon ibu kota negara itu.
“Oknum polisi berinisial R sudah ditangkap karena terlibat sebagai pengedar narkoba, dan menjalani pemeriksaan,” kata Kapolres Dharma Nugraha.
Oknum polisi berpangkat brigpol yang bertugas di Polres Penajam Paser Utara tersebut berhasil diamankan pada 20 November 2019.
Penangkapan Brigpol R atas keterlibatannya dalam peredaran narkoba di wilayah Penajam Paser Utara itu, menurut Dharma, dari hasil pengembangan penangkapan empat anggota jaringan pengedar narkoba yang diringkus pada 17 November 2019.
Sebelumnya Polres Penajam Paser Utara berhasil membongkar jaringan pengedar sabu-sabu dengan menangkap FS (35), YUL (37), KRM (31) serta AZH (32 tahun) dengan barang bukti 32,46 gram sabu-sabu.
“Setelah kami kembangkan penangkapan empat anggota jaringan pengedar sabu-sabu, kami tangkap oknum anggota polisi itu,” ujar Kapolres. (ik)
Discussion about this post