KALAMANTHANA, Tarakan – Baru sebulan keluar penjara, HM kembali berurusan dengan polisi. Kini, dia kembali terancam hukuman lima tahun.
HM diamankan aparat Reserse Umum Polres Tarakan di Jalan Sumatera, tepatnya di samping Kantor Bea dan Cukai Tarakan, Kalimantan Utara. HM diciduk polisi pada Rabu (4/12) di Jalan Sumatera, samping Kantor Bea dan Cukai Tarakan, Kalimantan Utara. Polisi menduganya sebagai pelaku pencurian barang-barang milik mahasiswa Universitas Borneo Tarakan (UBT).
Siapa nyana, ternyata bukan kali ini saja HM berurusan dengan penegak hukum. Dia bahkan baru sebulan keluar dari penjara untuk kasus serupa, yakni pencurian.
Kepala Unit Reserse Umum Polres Tarakan, Ipda Dien F Romadhoni mengatakan HM sebelumnya merupakan residivis kasus pencurian kotak amal di tahun 2018 lalu. “Setelah tertangkap dan menjalani masa hukumannya, HM bebas dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Tarakan, Oktober lalu,” kata Dien kepada Antara.
Kini, HM terancam kembali masuk ke ruang jeruji besi itu. Polisi mengancamnya dengan pasal 363 ayat 1 ke (3) dan ke (5) dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Dien mengatakan pencurian yang diduga dilakukan HM, terjadi pada 26 November 2019, sekitar pukul 03.00 Wita di rumah sekitar tempat tinggalnya di Jalan Gunung Semeru, Kelurahan Kampung Enam.
“Tidak tanggung-tanggung, kali ini dua kamar kos yang berhasil dicurinya. HM pun berhasil membawa kabur tiga unit handphone milik mahasiswa Universitas Borneo Tarakan,” kata Dien di Mapolres Tarakan, Jumat (6/12/2019), seperti dilansir Antara.
Tiga mahasiswa UBT ini baru menyadari sudah menjadi korban pencurian pagi hari. Saat bangun tidur, ketika hendak mencari telepon genggam miliknya, ternyata barang tersebut sudah tidak ada.
“Pelaku ini beraksi waktu korbannya sedang tidur. Dia memanjat jendela dan masuk ke dalam rumah setelah merusak kayu nako yang ada di atas jendela,” kata Dien. (ik)
Discussion about this post