KALAMANTHANA, Muara Teweh – Puluhan warga yang tergabung dalam Masyarakat Adat Dayak Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, ngeluruk ke Pengadilan Negeri Muara Teweh, Jumat (6/12/2019) Mereka meminta kasus hukum terhadap peladang ditangguhkan.
Tak sendirian, aliansi Masyarakat Adat Barut didampingi Wakil Ketua DPRD Barut Parmana Setiwan dan Ketua Fraksi PKB DPRD Barut Benny Siswanto. Aksi solidaritas bela peladang meminta PN Muara Teweh mengeluarkan atau menangguhkan tahanan kasus pembakaran ladang yang menjalani proses persidangan. Bahkan anggota DPRD dan puluhan masyarakat siap menjadi penjamin.
“Kita datang mencari bagaimana musyawarahkan dan jalan keluar agar permintaan rekan-rekan bisa terealisasi. Kalau memang perlu jaminan kita siap menjaminkan dan kita sesuaikan dengan prosedur yang ada,” ujar Parmana.
Menurut Parmana, bila mengacu ke Undang-Undang pembakaran lahan atau ladang akan dikenakan sanksi. Tetapi, ia mengungkapkan di daerah harus ada pengecualian, terkhusus di Kabupaten Barut dan umumnya Kalimantan Tengah.Pasalnya, warga berladang sejak dahulu, sehingga harus ada pengecualian terhadap kearifan lokal.
Juru bicara Aksi Masyarakat Adat Jusbendri Lusfernando menyampaikan secara lantang bahwa peladang bukan penjahat. “Kami bersikukuh membela saudara-saudara kami, karena kami berpikir peladang bukan penjahat. Di Kalbar bisa bebas tanpa bersyarat, mengapa di Kalteng tidak. Apa bedanya hukum di Kalbar dan di Kalteng,” ucap dia.
Humas PN Muara Teweh Teguh Indrasto menguraikan tentang aturan proses persidangan. Aspirasi masyarakat bisa disampaikan pada saat persidangan. “Aspirasi ini bisa disampaikan di muka persidangan yang dibuka untuk umum,” kata Teguh yang juga hakim PN Muara Teweh.(mel)
Discussion about this post