KALAMANTHANA, Tanah Grogot – Aparat Polsek Batu Sopang di jajaran Polres Paser mengamankan dua tersangka pengedar narkoba jenis sabu-sabu di Pasar Baru. Keduanya diduga sebagai pemain narkoba di wilayah tersebut.
Kepala Bidang Humas Polda Kalimantan Timur, Kombes Ade Yaya Suryana membenarkan penangkapan tersebut. Keduanya, sebut Ade Yaya, diamankan pada Minggu (8/12) lalu.
Penangkapan tersebut berawal ketika Polsek Batu Sopang mendapatkan informasi dari masyarakat. Informasi itu menyebutkan di Pasar Baru, Desa Batu Kajang, Kecamatan Batu Sopang, Paser, sering terjadi penjualan narkotika jenis sabu-sabu.
“Mendengar informasi tersebut, anggota Polsek melakukan penyelidikan dan langsung menuju Pasar Baru,” sebut Ade Yaya, Selasa (10/12/2019).
Begitu sampai di Pasar Baru, petugas mendapati empat orang sedang berkumpul. Polisi pun melakukan penggeledahan terhadap mereka. Saat itulah, anggota Polsek Batu Sopang itu menemukan satu bungkusan yang diduga narkoba jenis sabu-sabu di belakang mobil.
Petugas pun melakukan interogasi terhadap keempatnya. P (26) akhirnya mengakui bahwa barang haram itu miliknya. “Dia mengaku barang itu dia dapat dari J (34),” tambah Ade Yaya.
Ternyata tak hanya sabu-sabu, petugas juga menemukan satu pipet kaca yang disimpan di dalam kotak rokok, satu korek gas, bungkusan kecil yang diduga narkoba jenis sabu-sabu, dua plastik klip kecil berisikan serbuk kristal diduga sabu-sabu, dan uang tunai senilai Rp2,3 juta serta dua unit telepon genggam.
“Kedua tersangka beserta barang bukti tersebut diamankan di Polsek Sopang guna penyelidikan lebih lanjut,” tutup Ade Yaya. (ik)
Discussion about this post